Syarik bin Abdillah An-Nakha’I adalah
seseorang Ahli Fiqih yang tersohor pada abad kedua Hijriyah. Ia dikenal akan
kezuhudan, ketakwaan dan keluasan ilmunya. Khalifah Al-Mahdi dari daulah Bani
Abasiyah sangat mengharapkannya agar ia bersedia menjadi hakim. Tetapi dia
menolaknya dan berusaha menjauhkan diri untuk tidak membantu penguasa yang
zhalim, sebagaimana dia menolak ketika di tawari menjadi guru pribadi(private bagi anak-anaknya.
Pada suatu hari khalifah Al-Mahdi mengirim
seorang utusan kepadanya dengan megajukan tiga alternative, agar ia memilih
salah satu di antaranya:
Pertama:
Ia akan
diberi jabatan sebagai hakim Negara.
Kedua:
Ia disuruh mengajar kedua anak khalifah Al-Mahdi.
Ketiga:
Ia diminta dating untuk menghadiri jamuan makan di
istana.
Setelah berfikir dalam-dalam akhirnya ia
memutuskan untuk alternative terakhir, karena hal itu dianggap yang paling
ringan baginya.
Segeralah khalifah Al-Mahdi mengintruksikan
juru masaknya agar menyiapkan aneka ragam masakan yang lezat cita rasanya.
Seusai Syarik menikmati hidangannya,
berkatalah kepala juru masak istana kepada khalifah: “Sehabis jamuan makan ini,
niscaya Syarik itu tak akan selamat selamanya.”
Apa yang diramalkan kepala juru masak
istana, kemudian menjadi kenyataan. Selang beberapa saat setelah jamuan makan
itu, Syarik telah menduduki jabatan hakim negara. Di samping itu ia juga telah
menjadi guru privat bagi anak-anak khalifah, dan ditetapkan pula bahwa ia akan
menerima gaji dari Baitul Maal.
Pada suatu ketika terjadilah persengketaan
antara Syarik dengan kepala Baitul Maal. Yang menjadi persoalan adalah uang
gaji Syarik. Kepala Baitul Maal berkata: “Sesungguhnya kamu belum menjual
sesuatu kebaikan apa pun.”
Maka Syarik pun menyangkal: “Demi Allah,
saya telah menjual sebsar-besar kebaikan. Saya telah menjual agama saya.”

Tidak ada komentar
Posting Komentar